Scroll untuk baca artikel
ASPIRASI

Pemilik Kapal Keluhkan Pemaksaan Setoran di Pelabuhan Kali Adem

×

Pemilik Kapal Keluhkan Pemaksaan Setoran di Pelabuhan Kali Adem

Sebarkan artikel ini
dok. Istimewa
dok. Istimewa

KSNews – Dugaan praktik pemaksaan setoran kepada pemilik kapal di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang diterima KSNews, seorang anak buah kapal (ABK) mengungkapkan bahwa mereka harus menyetor Rp10.000 per penumpang kepada oknum tertentu jika penumpang tidak memiliki tiket resmi.

“Masalah ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi informasi terbaru belum kami terima,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (13/6/2025).

Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan percakapan pesan yang beredar, terdapat transaksi transfer yang dilakukan pemilik kapal karena merasa tertekan oleh oknum tersebut.

Selain dugaan pemaksaan setoran, Pelabuhan Kali Adem juga tengah menghadapi krisis akibat pembekuan izin operasional PT. SSA, perusahaan yang menaungi kapal-kapal tradisional. Berdasarkan penelusuran KSNews, PT. SSA masuk daftar perusahaan yang dibekukan sejak 2024 karena tidak memperpanjang Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, PT. SSA juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk penjualan tiket, sehingga transaksi yang dilakukan selama ini berisiko tinggi bagi penumpang, terutama dalam hal klaim asuransi perjalanan jika terjadi insiden.

Ketua LSM KOMPAK, Safrudin, menyoroti dampak besar dari pembekuan izin ini dan meminta Gubernur DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, serta DPRD Komisi B segera mengambil sikap tegas terhadap operasional PT. SSA yang dinilai tidak lagi berizin dan membahayakan penumpang.

“Jika benar SIUPAL sudah dibekukan dan izin penjualan tiket pun tidak dimiliki, maka seharusnya PT. SSA dilarang beroperasi. Urusan perkapalan ini bukan hanya soal keselamatan penumpang, tapi juga soal perekonomian warga kepulauan,” tegas Safrudin.

Pelabuhan Kali Adem selama ini menjadi pintu utama transportasi laut bagi warga Kepulauan Seribu dan wisatawan. Tanpa kepastian hukum dan regulasi yang jelas, layanan kapal tradisional dapat terancam mati suri, berdampak langsung pada aksesibilitas warga serta sektor pariwisata yang bergantung pada transportasi laut.

Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang, baik terkait dugaan pemaksaan setoran maupun kepastian operasional kapal tradisional di Pelabuhan Kali Adem.

Respon (1)

  1. Pelabuhan kali adem harusnya bersih dari PUNGLI atau memang aktivitas Ilegal yang berada di Lokasi Pelabuhan Kali Adem, diamnya para pejabat dishub di kali adem atau uang PUNGli trsbt mengalir jg ke Perut-Perut pejabat dishub kali adem karena wilayahnya di kuasahi Preman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *