Scroll untuk baca artikel
SOROTAN

Subanppeda Kepulauan Seribu Bantah Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Tenaga Ahli, Ini Kata Mahasiswa

×

Subanppeda Kepulauan Seribu Bantah Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Tenaga Ahli, Ini Kata Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. dok. Istimewa
Ilustrasi. dok. Istimewa

KSNews – Polemik terkait rekrutmen tenaga ahli yang dilakukan oleh Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kepulauan Seribu terus menghangat. Sementara Kepala Subanppeda, Achmad Ichsan Tasik, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, Ketua Gerakan Mahasiswa Pulau Seribu (GMPS), Rahman Hakim, tetap menuntut agar proses rekrutmen diulang dengan mekanisme yang lebih jelas dan akuntabel.

“Kami siap datang ke kantor Subanppeda di Pulau Pramuka karena menurut kami ada masalah dalam proses rekrutmennya,” ujar Rahman, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, meskipun tidak ada aturan baku dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait waktu publikasi rekrutmen, secara etika tidak tepat jika informasi hanya dipublikasikan di hari libur nasional. Hal ini dinilai membatasi akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.

“Ini harus menjadi catatan serius bagi semua instansi atau SKPD di Kepulauan Seribu agar informasi lowongan pekerjaan disampaikan lebih dini dan tidak selalu di akhir rekrutmen,” jelasnya.

Rahman menegaskan bahwa GMPS tidak sekadar mempertanyakan mekanisme seleksi, tetapi juga ingin memastikan bahwa warga Kepulauan Seribu memiliki prioritas dalam perekrutan tenaga ahli.

“GMPS tidak akan mundur untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat Kepulauan Seribu. Harapan kami ada skala prioritas bagi masyarakat pulau, dan itu juga merupakan arahan tegas dari gubernur,” katanya.

Di sisi lain, Achmad Ichsan Tasik mengajak pihak yang meragukan proses seleksi untuk datang langsung dan menyampaikan bukti secara transparan.

“Menurut saya, tuduhan itu kurang tepat. Tidak ada bukti atau fakta kuat yang mendukung adanya kecurangan,” ujarnya dilansir dari PorosJakarta.

Ia menambahkan bahwa koordinasi perekrutan dilakukan bersama Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kepulauan Seribu, dengan target agar tenaga ahli dapat mulai bekerja per 1 Juni 2025.

Polemik ini masih berkembang, dan masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Subanppeda serta pihak terkait untuk memastikan transparansi dalam proses rekrutmen tenaga ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *