KSNews — Menanggapi pemberitaan KSNews berjudul Jejak PBB dan Gugatan PTUN: Siapa Untung dari Sengketa Pulau Biawak, seorang warga Pulau Pari, Sulaiman, menyampaikan klarifikasi tegas bahwa Pulau Biawak bukanlah objek gugatan dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal aduan warga DUWAR, Sulaiman menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta secara spesifik hanya menyasar Surat Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (SKKPRL) yang terbit di gugusan Kudus Lempeng. Menurutnya, tidak ada gugatan yang diarahkan ke Pulau Biawak, dan pemberitaan yang menyebut sebaliknya dinilai menyesatkan.
“Gugatan di PTUN itu bukan untuk Pulau Biawak. Yang digugat adalah SKKPRL di gugusan Kudus Lempeng karena dianggap mengancam lingkungan, terutama kawasan mangrove,” ujar Sulaiman.
Namun, ia juga menyoroti bahwa Pulau Biawak telah melakukan aktivitas pengelolaan ruang laut tanpa terlebih dahulu memiliki SKKPRL, yang menurut regulasi merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan atau individu sebelum melakukan pembangunan atau pemanfaatan ruang laut. “Pulau Biawak belum memiliki SKKPRL, tapi sudah melakukan pembangunan. Ini jelas pelanggaran,” tambahnya.
Sulaiman menyayangkan narasi dalam pemberitaan KSNews yang menurutnya cenderung menormalisasi pelanggaran tersebut sebagai bagian dari dinamika investasi. Ia menilai bahwa media seharusnya tidak membingkai pelanggaran administratif sebagai hal wajar, melainkan mendorong penegakan aturan dan transparansi dalam pengelolaan ruang laut.
“Media harusnya netral dan menyampaikan fakta dari semua sisi, bukan hanya dari satu pihak. Jika pelanggaran terjadi, itu harus dikritisi, bukan dibenarkan atas nama investasi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya warga untuk meluruskan informasi publik dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai koridor regulasi. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami objek gugatan dan konteks hukum yang sedang berlangsung.
Redaksi KSNews telah menyertakan disclaimer bahwa pihaknya membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi siapa pun yang ingin menanggapi pemberitaan terkait Pulau Biawak. Klarifikasi dari warga seperti Sulaiman menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan mendorong dialog publik yang sehat di tengah isu tata kelola ruang laut di Kepulauan Seribu.






