Scroll untuk baca artikel
INVESTIGASI

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan, Warga Desak Tindakan Lebih Tegas

×

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan, Warga Desak Tindakan Lebih Tegas

Sebarkan artikel ini
Polisi Mengamankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan. Dok. Istimewa
Polisi Mengamankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan. Dok. Istimewa

Pulau Harapan (KSNews) – Upaya tegas pemberantasan premanisme di wilayah Kepulauan Seribu kembali membuahkan hasil setelah polisi mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di sekitar Jalan Dermaga Pulau Harapan, Senin malam (19/5/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Kepulauan Seribu bersama Patroli Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara, dipimpin langsung oleh Iptu Yoyo Hidayat, SH. Pelaku berinisial AF alias UTAY ditangkap saat tengah beraksi di lapak gorengan milik warga bernama Yadi.

Polisi menemukan barang bukti berupa 8 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan 6 lembar uang Rp 2.000, yang diduga hasil pungli dari beberapa pedagang, termasuk seorang penjual tahu bulat bernama Agung.

Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Sejumlah pedagang mengaku telah lama menjadi korban pemalakan oleh oknum yang menguasai area dermaga. “Kami sudah terbiasa dimintai uang setiap hari. Kalau tidak bayar, dagangan kami bisa diacak-acak atau tempat jualan dipersulit,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Polres Kepulauan Seribu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungli demi kenyamanan warga dan pelaku usaha di wilayah Kepulauan Seribu. Namun, warga berharap tindakan hukum lebih tegas agar praktik pungli tidak kembali terjadi.

Warga juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengusut lebih dalam jaringan yang terlibat dalam praktik pungli ini. Mereka khawatir bahwa penangkapan satu pelaku tidak cukup untuk menghentikan sistem pemerasan yang telah mengakar.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diharapkan menindaklanjuti laporan warga dan memastikan adanya perlindungan bagi pedagang kecil yang selama ini menjadi korban pungli. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kepulauan Seribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *