Scroll untuk baca artikel
SOROTAN

Camat Pastikan Pemberhentian Sementara Lurah Panggang Sesuai Prosedur, Tegaskan Tak Ada Unsur Politis

Avatar photo
×

Camat Pastikan Pemberhentian Sementara Lurah Panggang Sesuai Prosedur, Tegaskan Tak Ada Unsur Politis

Sebarkan artikel ini
Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra. dok. Istimewa
Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra. dok. Istimewa

KSNews — Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra, menegaskan bahwa pemberhentian sementara Muhammad Fakih Burhanudin dari jabatannya sebagai Lurah Pulau Panggang telah dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku.

Langkah tersebut, kata Angga, bukan keputusan gegabah atau politis, melainkan langkah administratif yang terukur menyusul dua kali pemanggilan klarifikasi yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Kami sudah mengundang secara resmi dua kali untuk klarifikasi, dan kedua-duanya tidak dipenuhi. Sebagai atasan langsung, saya sangat menyayangkan sikap tersebut,” tegas Angga saat diwawancarai KSNews, Selasa (22/7/2025).

Berawal dari Ketidakhadiran dan Sikap Acuh

Permasalahan muncul sejak Fakih Burhanudin tercatat tidak melakukan absensi kerja sejak 6 hingga 10 Juli 2025, serta tidak hadir memenuhi dua kali undangan Camat untuk membahas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dalam isu-isu publik di Pulau Panggang.

Menurut Angga, klarifikasi diperlukan karena menyangkut wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan, khususnya dalam konteks pelayanan publik.

“Kami mencoba pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi karena tidak ada itikad baik, maka kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapat arahan lebih lanjut,” imbuh Angga.

dok. Istimewa
dok. Istimewa

SK Camat dan Terbentuknya Tim Pemeriksa

Merespon kondisi tersebut, Pemkab Kepulauan Seribu membentuk Tim Pemeriksa melalui SK Bupati Nomor 291 Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025. Tim ini diketuai oleh Denny Harnoko, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian (HKK), dan beranggotakan unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BKD, serta perwakilan hukum kabupaten.

Hasil pemeriksaan awal menyatakan bahwa Fakih telah melanggar kedisiplinan berat, karena tidak masuk kerja selama lebih dari delapan hari berturut-turut tanpa keterangan.

Berdasarkan itu, Camat Kepulauan Seribu Utara menerbitkan SK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara terhadap Muhammad Fakih Burhanudin.

“Langkah ini kami ambil untuk memberi ruang kepada yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang dihadapi tanpa membawa beban jabatan. Semua dijalankan sesuai prosedur. Kami siap jika diminta keterangan oleh lembaga yang berwenang,” kata Angga.

Tidak Ada Unsur Politis

Menjawab spekulasi publik bahwa keputusan ini sarat kepentingan tertentu, Camat Angga menegaskan bahwa proses dilakukan tanpa tekanan, intervensi, atau pesanan dari pihak manapun. Ia menyebutkan, tujuan utamanya adalah menjaga marwah birokrasi dan memastikan pelayanan publik di tingkat kelurahan tidak terganggu.

“Kami ingin pemerintahan berjalan sehat, tidak bisa dibiarkan kalau ada yang menolak klarifikasi, absen, lalu diam tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Warga Tunggu Kepastian

Sementara itu, sebagian warga Pulau Panggang berharap ada penjelasan langsung kepada masyarakat terkait isi berita dan kondisi faktual lurah. “Kami juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi, karena yang kami tahu lurah itu masih aktif sebelumnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

KSNews mencoba menghubungi Muhammad Fakih Burhanudin untuk mendapat tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.

Respon (1)

  1. Hi,

    I checked your website. You have an impressive site but ranking is not good on Google, Yahoo and Bing.

    Would you like to optimize your site?

    I will be happy to share with you our strategies with packages details.

    Can I send?

    Thank You,
    Deepa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *