Scroll untuk baca artikel
INVESTIGASI

Dua Kali Dipanggil, Tak Hadir: Misteri Mangkirnya Lurah Pulau Panggang

Avatar photo
×

Dua Kali Dipanggil, Tak Hadir: Misteri Mangkirnya Lurah Pulau Panggang

Sebarkan artikel ini
Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin. dok. Istimewa
Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin. dok. Istimewa

KSNews — Sebuah ruang kosong di balik meja Lurah Pulau Panggang selama lebih dari sepekan memunculkan lebih dari sekadar pertanyaan. Di tengah berbagai isu lingkungan dan pelayanan publik yang menuntut kepemimpinan aktif, sosok Muhammad Fakih Burhanudin justru menghilang dari panggung birokrasi.

Sejak 6 Juli 2025, Fakih tak terlihat di kantor kelurahan. Tak ada absensi. Tak ada surat izin. Dan yang lebih mencengangkan, ia juga dua kali tak memenuhi panggilan resmi Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra, yang hendak meminta klarifikasi atas laporan media menyangkut dirinya.

Alih-alih memberikan penjelasan, Fakih justru menambah daftar bolos hingga 10 Juli. Total absensinya sudah melebihi delapan hari kerja berturut-turut—angka yang dalam disiplin PNS, bisa menjadi pintu masuk pemecatan.

“Pemanggilan itu resmi. Tapi tidak pernah ia datang,” ujar seorang pejabat kecamatan yang enggan disebut namanya. “Kami menunggu klarifikasi, tapi malah seperti menghindar.”

Tidak lama setelah absensi misterius itu, pada 11 Juli 2025, Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS lewat Keputusan Bupati Nomor 291 Tahun 2025.

Tim tersebut beranggotakan unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan unsur hukum. Denny Harnoko, Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian Kabupaten, ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa.

Dari gelar perkara awal yang digelar tertutup di kantor kabupaten, ditemukan fakta yang menguatkan: Fakih tidak mengisi daftar hadir selama lebih dari delapan hari kalender. Tanpa keterangan. Tanpa alasan sah.

Sanksi Menanti

“Ini sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat,” kata Denny kepada wartawan, Senin (21/07/2025).

Sebagai tindak lanjut, Camat Angga menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Fakih dari jabatannya sebagai lurah. Surat itu ditandatangani pada 16 Juli.

Ironisnya, hingga kini belum ada pernyataan langsung dari Fakih. Nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Saat didatangi ke rumah dinas, yang bersangkutan juga tak ditemukan.

Sejumlah warga dan tokoh RT di Pulau Panggang sempat menyampaikan kekhawatiran, terutama soal keberlangsungan pelayanan dasar. “Kami bingung kalau butuh tandatangan atau laporan. Pelayanan jadi melambat,” kata seorang ketua RT yang juga minta namanya disamarkan.

Isu Lama yang Tak Pernah Jelas

Ini bukan pertama kalinya nama Fakih terseret isu kedisiplinan. Dalam laporan internal yang didapat redaksi, setidaknya ada dua teguran sebelumnya yang pernah dilayangkan atas kelambanan pengelolaan administrasi kependudukan dan kurangnya kehadiran dalam rapat lintas wilayah.

Namun, tak pernah ada klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan.

Pihak Pemkab kini menunggu kehadiran Fakih dalam jadwal pemeriksaan lanjutan pada 22 Juli 2025. Bila kembali mangkir, konsekuensinya bukan lagi sebatas pemberhentian sementara, tapi bisa naik menjadi pemecatan tetap.

Catatan Internal Pemkab

Sumber internal di lingkungan Pemkab menyebut bahwa ketidakhadiran Fakih telah lama jadi bahan evaluasi, namun selalu “dilapisi dalih administratif.” “Selalu ada alasan: dinas luar, tugas lapangan, atau masalah kesehatan. Tapi kali ini tidak bisa ditutupi,” ujar sumber tersebut.

Pihak Kabupaten juga telah melaporkan kasus ini kepada Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan tidak ditutup-tutupi.

Jika Fakih tidak muncul pada pemeriksaan lanjutan, konsekuensinya tidak hanya pada jabatan. Gaji dan tunjangan bisa dibekukan, serta status kepegawaian ditinjau ulang oleh BKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *