Jakarta (KSNews) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kenaikan insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tahun ini. RW akan menerima Rp 5 juta, sementara RT mendapatkan Rp 4 juta per bulan.
Kebijakan ini juga berlaku di Kepulauan Seribu, memastikan kesejahteraan perangkat lingkungan di wilayah kepulauan. Pemprov DKI kini tengah merampungkan regulasi agar implementasi berjalan lancar.
Dalam kampanye Pilgub 2024, Pramono berjanji menaikkan insentif RT/RW hingga dua kali lipat. Ketua RW yang sebelumnya menerima Rp 2,5 juta kini akan mendapatkan Rp 5 juta, sementara insentif ketua RT naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi wilayah daratan Jakarta, tetapi juga bagi Kepulauan Seribu.
“Kami sedang dalam tahap pematangan penyelesaian. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa direalisasikan,” kata Pramono seperti dikutip dari Antara.
Kenaikan insentif ini disambut berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mengapresiasi langkah tersebut, sementara lainnya mempertanyakan transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan insentif. Kritik juga muncul terkait efektivitas kenaikan insentif dalam meningkatkan peran RT/RW sebagai penggerak komunitas dan pelayanan publik.
Pemprov DKI saat ini tengah menyelesaikan regulasi agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.