KSNews — Pelayanan kapal tradisional yang setiap hari mengangkut warga kepulauan dan wisatawan ke Jakarta kini berada di ambang krisis. PT. SSA, perusahaan yang menaungi kapal-kapal tradisional, resmi masuk daftar perusahaan yang dibekukan sejak 2024, setelah tidak memperpanjang izin SIUPAL sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
KSNews menelusuri informasi ini melalui KSOP Pelabuhan Muara Angke dan situs web resmi Direktorat Pelayaran dan Kelautan, memastikan bahwa PT. SSA memang tidak lagi beroperasi secara legal berdasarkan status perizinan yang dicabut.
Tak hanya itu, PT. SSA juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk penjualan tiket, mengingat statusnya sebagai perusahaan perkapalan, bukan agen perjalanan wisata. Tanpa kerja sama dengan CV atau PT yang memiliki izin khusus, penjualan tiket yang dilakukan selama ini berisiko tinggi bagi penumpang, terutama dalam hal klaim asuransi perjalanan jika terjadi insiden.
Ketua LSM KOMPAK, Safrudin, yang juga tokoh masyarakat Kepulauan Seribu, menyoroti dampak besar dari pembekuan izin ini. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, serta DPRD Komisi B segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan operasional PT. SSA yang dinilai tidak lagi berizin dan membahayakan penumpang.
“Jika benar SIUPAL sudah dibekukan, dan izin penjualan tiket pun tidak dimiliki, maka seharusnya PT. SSA dilarang beroperasi. Urusan perkapalan ini bukan hanya soal keselamatan penumpang, tapi juga soal perekonomian warga kepulauan,” tegas Safrudin.
Kapal tradisional berkontribusi besar dalam mobilitas warga dan wisatawan, menjadikannya salah satu sektor vital yang menopang ekonomi Kepulauan Seribu. Terlebih, pelabuhan Kali Adem sebagai pintu utama keberangkatan telah lama menjadi pusat transportasi publik berbasis masyarakat.
Tanpa kepastian hukum dan regulasi yang jelas, layanan kapal tradisional dapat terancam mati suri, berdampak langsung pada aksesibilitas warga serta sektor pariwisata yang bergantung pada transportasi laut.
KSNews akan terus memantau sikap pemerintah terhadap pembekuan izin PT. SSA, serta potensi solusi bagi keberlanjutan transportasi kapal tradisional di Kepulauan Seribu.
Sulit utk menertibkan PT. SSA di kali adem karena disinyalir para pejabat-pejabat terkait turut menikmati hasilnya, Selama setoranya lancar Lagal dan Ilegal bkn mnjadi tolak Ukur.