KSNews — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajak warga untuk tidak memandang hukum sebagai sesuatu yang menakutkan. Lewat program Jaksa Sahabat Masyarakat, penyuluhan hukum digelar secara langsung di ruang terbuka bersama warga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat dari Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Seribu. Warga mengikuti sesi dialog seputar aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan, pengelolaan sampah, dan tanggung jawab kolektif menjaga ruang hidup di wilayah pesisir.
“Kami ingin menghadirkan hukum secara manusiawi. Hukum bukan sekadar pasal dan sanksi, tapi panduan menjaga lingkungan dan membangun kesadaran bersama,” kata Denny Harnoko, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, di sela kegiatan.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Pasal 30A ayat (2), yang memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk membina kesadaran hukum masyarakat secara langsung, termasuk dalam isu-isu lingkungan hidup dan ketertiban sosial.
Dalam kegiatan yang berlangsung di RPTRA Tidung Ceria tersebut, warga juga diberi contoh konkret penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya, bagaimana melapor jika menemukan pencemaran laut, hingga pentingnya mendorong aturan lokal seperti peraturan kampung agar selaras dengan nilai-nilai perlindungan lingkungan.
“Selama ini saya pikir hukum itu rumit dan hanya untuk orang pintar. Tapi setelah ikut acara ini, jadi ngerti bahwa warga biasa juga punya hak untuk tahu dan menjaga kampungnya,” ujar Yanti, warga RT 002/03 Kelurahan Pulau Tidung.
Kejaksaan menyatakan akan rutin menyelenggarakan kegiatan serupa, sebagai bentuk komitmen mendekatkan hukum kepada masyarakat, utamanya di daerah terpencil seperti Kepulauan Seribu.
“Warga harus tahu bahwa hukum adalah milik semua orang. Negara hadir bukan hanya saat ada pelanggaran, tapi juga saat mencegah kerusakan dan membangun kebiasaan baik,” ujar Denny.