KSNews — Proses pemagaran lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, menuai keluhan dari warga yang terdampak. Salah satu pemilik rumah mengaku posisi pagar yang dibangun sangat rapat dengan dinding rumahnya, bahkan sebagian bangunan terpaksa dibongkar karena diklaim berdiri di atas lahan aset Pemda.
Menurut informasi yang diterima KSNews, pemilik bangunan dua lantai yang belum lama dibangun juga diinformasikan akan dibongkar. Warga tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku telah berupaya bernegosiasi dengan pihak terkait dan mencari solusi agar bangunan miliknya tidak ikut ditertibkan.
Namun demikian, pihak Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu tetap melanjutkan proses penertiban. Dalam pernyataan resminya, Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemagaran lahan mess guru sekaligus penertiban aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Semua berjalan lancar, baik penertiban lahan maupun proses pemagaran bagian belakang mess guru,” ujarnya.
Heldah menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama unsur gabungan, termasuk Kelurahan Pulau Panggang, TNI/Polri, dan Satpol PP, serta didampingi oleh unsur tiga pilar. Tujuannya adalah menjaga agar tanah milik Pemprov tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya di masa mendatang. Total luas lahan yang dipagar mencapai sekitar 1.806 meter persegi.
Meski demikian, warga terdampak berharap ada ruang dialog dan solusi yang lebih manusiawi, mengingat sebagian bangunan telah berdiri cukup lama dan menjadi tempat tinggal tetap. Keluhan ini menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan penertiban aset, agar tidak hanya berorientasi pada legalitas, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.











