Pulau Tidung (KSNews) – Warga Kampung Baru, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, menyuarakan keberatan terhadap aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh pengembang wisata privat Ocean Nirva. Proyek ini diduga menggunakan pasir laut sebagai material reklamasi, sebuah praktik yang selama ini dilarang bagi warga setempat.
Ketua RT 01 Pulau Tidung, Satya Indra Priawan, menilai penggunaan pasir laut oleh pengembang sebagai bentuk ketidakadilan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Selama ini warga tidak boleh mengambil pasir laut, tapi pengembang justru bisa. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Selasa (1/5/2025).
Warga juga menyesalkan tidak adanya sosialisasi sebelum proyek dimulai. Mereka merasa tidak diajak bicara dan keputusan reklamasi dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
“Kami tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu pekerjaan reklamasi sudah berjalan. Kalau sejak awal disampaikan, saya yakin warga pasti menolak,” tambah Satya.
Meskipun proyek reklamasi telah dihentikan sementara dalam dua hari terakhir, warga khawatir aktivitas tersebut akan berlanjut diam-diam. Mereka menemukan alat penyedot pasir masih berada di lokasi.
Menanggapi protes warga, Plt Camat Kepulauan Seribu Selatan, Denny Harnoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan meminta agar pengembang segera menghentikan proyek reklamasi.
“Saya sudah instruksikan LMK, RT, RW, dan unsur terkait lainnya untuk berkoordinasi dengan pihak pengembang agar aktivitasnya dihentikan,” kata Denny.
Warga Pulau Tidung meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk turun tangan dan memastikan bahwa praktik reklamasi dilakukan sesuai aturan serta mempertimbangkan dampak ekologis terhadap wilayah mereka.