KSNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di 239 kelurahan, termasuk wilayah Kepulauan Seribu, mulai 23 Juni 2025. Proses rekrutmen ini menargetkan 1.023 formasi untuk mengisi kekosongan akibat pengunduran diri, pensiun, dan batas usia kerja.
Plh. Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan bahwa rekrutmen tahun ini akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Prosesnya melibatkan koordinasi langsung dengan pihak kelurahan dan pengawasan Inspektorat DKI Jakarta di setiap tahapan seleksi.
Faisol menyebutkan bahwa proses seleksi ini tidak hanya mengisi kekosongan formasi, tetapi juga menyesuaikan jumlah PPSU berdasarkan anggaran tahun berjalan yang telah disetujui oleh Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tingkat provinsi.
Bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan lamaran langsung ke Balai Kota, Pemprov DKI memastikan bahwa data mereka tetap diproses. Kelurahan masing-masing akan menghubungi pelamar tersebut untuk memperbarui berkas sesuai syarat terbaru.
Proses pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 26 Juni 2025. Setelahnya, tahap seleksi administrasi berlangsung pada 27–30 Juni, dilanjutkan dengan uji teknis pada 30 Juni–11 Juli. Pengumuman akhir dijadwalkan pada 31 Juli 2025 dan dilaporkan langsung hingga ke Gubernur.
Faisol menekankan bahwa seluruh proses bersifat gratis. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke kanal resmi jika menemukan praktik pungutan liar atau kecurangan selama rekrutmen berlangsung.
Informasi dan perkembangan seputar proses seleksi dapat diakses publik melalui laman jakarta.go.id/loker. Langkah ini diambil guna mempermudah warga dalam memperoleh informasi dan menghindari informasi palsu yang beredar tidak resmi.
Kelurahan di seluruh DKI Jakarta, termasuk di Kepulauan Seribu, diwajibkan menjalankan proses rekrutmen sesuai instruksi dan jadwal yang ditetapkan. Pelaporan hasil seleksi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga tingkat kota dan provinsi.
Setiap tahapan seleksi mengutamakan prinsip keterbukaan, akurasi penilaian, dan kesesuaian terhadap ketentuan administratif. Pemerintah berharap rekrutmen ini dapat menghasilkan tenaga PPSU yang andal dan sesuai kebutuhan lapangan masing-masing wilayah.
Pemprov DKI mengingatkan bahwa seluruh pelamar harus memenuhi kriteria dasar, di antaranya usia, pendidikan, domisili, dan kondisi fisik yang mampu menjalankan pekerjaan teknis di lapangan secara profesional.
Dengan sistem yang diawasi ketat serta dukungan kanal informasi resmi, rekrutmen PPSU tahun 2025 diharapkan bukan hanya menjadi ajang seleksi tenaga kerja, tetapi juga langkah nyata menuju birokrasi pelayanan publik yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.