Scroll untuk baca artikel
EDITORIAL

Skandal Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu: Mafia Tanah Rugikan Negara Rp90 Triliun

Avatar photo
×

Skandal Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu: Mafia Tanah Rugikan Negara Rp90 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jakarta, (KSNews) – Investigasi dari Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap skandal mafia tanah yang telah merugikan negara hingga Rp90 triliun. Praktik ilegal ini dilakukan dengan mereklamasi laut, memalsukan sertifikat tanah, lalu menjual pulau-pulau kecil kepada pengusaha.

Menurut laporan dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang dikutip dari Indonesian Financial Crimes Journal, skandal ini dilakukan melalui pengalihan anggaran APBD DKI Jakarta yang seharusnya digunakan untuk pendalaman laut. Namun, dana tersebut justru dipakai untuk mereklamasi pulau-pulau secara ilegal, lalu dijual dengan sertifikat palsu.

Berdasarkan laporan investigasi Poros Jakarta, pulau-pulau yang direklamasi secara ilegal kemudian disertifikasi lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tanpa verifikasi lapangan.

Misalnya, dalam kasus Pulau Dua Barat, tanah reklamasi dijual dengan harga Rp243 miliar melalui broker properti. Praktik ini melibatkan oknum pejabat dan pengusaha yang menguasai pulau-pulau strategis, seperti Pulau Kaliage Besar (6,46 Ha) dan Pulau Gosong Rengat (2.422 m²).

Kerugian Negara yang Fantastis

Data dari laporan BPK RI tahun 2024 menunjukkan bahwa skema mafia tanah di Kepulauan Seribu mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp90 triliun, terutama karena pulau-pulau yang direklamasi secara ilegal kemudian diperjualbelikan dengan harga tinggi.

Menurut perhitungan Indonesian Audit Watch, jika luas reklamasi ilegal mencapai 3.000 Ha dengan harga Rp3 juta/m², maka total kerugian bisa mencapai angka tersebut.

Laporan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) 2023 menunjukkan bahwa reklamasi ilegal ini telah menghancurkan tujuh titik terumbu karang konservasi, termasuk di Pulau Payung dan Pulau Karang Lebar.

Selain itu, pembangunan resort di Pulau Kaliage, yang seharusnya menjadi zona konservasi, melanggar Perda DKI No.1/2020, sebagaimana dikonfirmasi dalam laporan Jakarta Environmental Forum.

Respons Pemerintah dan Tindak Lanjut

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta hanya mencabut 68 sertifikat ilegal pada 2023, sebagaimana dikutip dari Jakarta Legal Affairs Report. Namun, laporan BPK RI tahun 2024 menunjukkan bahwa 45% rekomendasi audit terkait mafia tanah di Kepulauan Seribu belum ditindaklanjuti.

Dengan kerugian negara mencapai Rp90 triliun, skandal reklamasi ilegal di Kepulauan Seribu bukan sekadar kasus korupsi biasa—ini adalah kejahatan ekonomi berskala besar yang merusak ekosistem dan merugikan rakyat.

Laporan dari Indonesian Financial Crimes Journal menyebutkan bahwa pengawasan terhadap kepemilikan pulau masih sangat lemah. Pemerintah perlu segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan Kepulauan Seribu tidak lagi menjadi lahan bisnis ilegal bagi mafia tanah.

Catatan: *Artikel ini merangkum berbagai sumber media terpercaya, termasuk laporan investigasi dan data resmi, guna memberikan analisis mendalam mengenai skandal reklamasi ilegal di Kepulauan Seribu.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *