KSNews – Muhammad Salim, warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, pada Jumat (20/6/2025), menyampaikan serangkaian pertanyaan kritis mengenai tata cara pelaporan pelanggaran lingkungan—khususnya yang melibatkan instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui kanal DUWAR – Dengar, Usut, Wujudkan Aspirasi Rakyat KSNews yang dibuka sejak 20 Maret 2025, Salim mempertanyakan:
“Warga bisa melapor ke mana jika ada dugaan pelanggaran lingkungan oleh instansi pemerintah? Apakah ada saluran resmi di tingkat kabupaten? Bagaimana perlindungan hukum bagi warga pelapor? Apakah masyarakat bisa menggugat pemerintah atau BUMN secara hukum? Dan apakah ada regulasi lokal yang menjamin partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan?”
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Denny Harnoko, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan untuk mendapatkan jawaban yang lebih sesuai secara hukum. “Kami akan memfasilitasi laporan masyarakat sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Denny.
Pernyataan ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah kabupaten untuk membuka ruang pelaporan publik, meski rincian jalur formal dan regulasi pelindung bagi pelapor belum dijelaskan secara gamblang. Redaksi KSNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan respons lanjutan dari pihak kejaksaan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Kanal DUWAR mengajak masyarakat lain untuk turut menyampaikan pertanyaan, aduan, atau aspirasi yang berkaitan dengan tata kelola publik di wilayah kepulauan.