Scroll untuk baca artikel
LIPSUS

Terumbu Karang Pulau Lancang Rusak, Ketua DPL-BM: “Pelaksana Harus Lebih Peduli”

×

Terumbu Karang Pulau Lancang Rusak, Ketua DPL-BM: “Pelaksana Harus Lebih Peduli”

Sebarkan artikel ini
dok. Istimewa
dok. Istimewa

KSNews — Kerusakan lingkungan kembali menjadi sorotan di Pulau Lancang setelah hasil monitoring yang dilakukan oleh DPL-BM Karang Mutiara menemukan bahwa 39 m² terumbu karang mengalami kehancuran akibat kapal yang melenceng dari jalur serta pembangunan tanggul dan breakwater.

Ketua DPL-BM Karang Mutiara, Usman, menegaskan bahwa pelaksana proyek harus lebih peduli terhadap dampak lingkungan, mengingat terumbu karang adalah aset utama dalam wisata bahari Kepulauan Seribu.

“Terumbu karang bukan sekadar ekosistem, tetapi bagian dari daya tarik utama wisata bahari. Pelaksana proyek harus bertanggung jawab dan memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Usman kepada KSNews.

Senada dengan itu, Munawar, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, mengingatkan bahwa tanpa perlindungan ekosistem, potensi wisata bahari Kepulauan Seribu bisa terancam.

“Kita tidak bisa membiarkan pembangunan merusak ekosistem yang menjadi daya tarik utama Kepulauan Seribu. Pemerintah dan pelaksana harus lebih serius dalam menerapkan standar lingkungan, karena tanpa terumbu karang, wisata bahari kita kehilangan identitas,” kata Munawar kepada KSNews.

Namun, pelaksana proyek mengklaim bahwa persoalan ini telah selesai, dengan menyebut bahwa pihak DPL-BM telah menerima kompensasi berupa fasilitasi monitoring sebagai bagian dari penyelesaian dampak proyek.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, dan tidak ada alokasi anggaran rehabilitasi di Sudin Sumber Daya Air untuk pemulihan terumbu karang di Pulau Lancang,” ujar perwakilan pelaksana proyek.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: Tanpa rehabilitasi, bagaimana pemerintah dan pelaksana proyek memastikan ekosistem tetap terjaga? Apakah cukup hanya dengan kompensasi tanpa langkah nyata pemulihan?

KSNews akan terus menelusuri apakah ada kebijakan lanjutan untuk mengatasi dampak kerusakan ini, serta bagaimana peran pemangku kepentingan dalam memastikan kelestarian lingkungan.

Respon (2)

  1. DPL juga kadang kadang aneh ini. LSM dipulau klw GK dapet jata aja pada ngadu kesana kemari. Klw dapet aja diem diem Bae. Huh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *